Baca Nih, Peringatan KIP untuk Penyelenggara Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau penyelenggara pilkada serentak di daerah mematuhi PKPU Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, penyelenggara Pilkada di daerah merupakan badan publik. PKPU juga telah mengadopsi semua prinsip dan ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 14 Tahun 22008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Intinya KIP menginginkan bahwa semua informasi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pilkada sejak dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasilnya harus bisa diakses oleh publik," kata Abdulhamid di Jakarta, Senin (7/12).
Abdulhamid menyatakan, pemberian akses informasi juga berlaku terhadap individu-individu calon. Pasalnya, publik harus tahu detail termasuk mengenai informasi individunya.
“Banyak informasi pribadi yang menurut UU KIP harus dirahasiakan, tetapi UU juga mengatakan jika itu menyangkut pejabat publik atau calon pejabat publik, maka harus dibuka," sambung Abdulhamid. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau penyelenggara pilkada serentak di daerah mematuhi PKPU Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia