Baca Nih, Peringatan KIP untuk Penyelenggara Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau penyelenggara pilkada serentak di daerah mematuhi PKPU Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, penyelenggara Pilkada di daerah merupakan badan publik. PKPU juga telah mengadopsi semua prinsip dan ketentuan yang tertuang di dalam UU Nomor 14 Tahun 22008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Intinya KIP menginginkan bahwa semua informasi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan Pilkada sejak dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasilnya harus bisa diakses oleh publik," kata Abdulhamid di Jakarta, Senin (7/12).
Abdulhamid menyatakan, pemberian akses informasi juga berlaku terhadap individu-individu calon. Pasalnya, publik harus tahu detail termasuk mengenai informasi individunya.
“Banyak informasi pribadi yang menurut UU KIP harus dirahasiakan, tetapi UU juga mengatakan jika itu menyangkut pejabat publik atau calon pejabat publik, maka harus dibuka," sambung Abdulhamid. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau penyelenggara pilkada serentak di daerah mematuhi PKPU Nomor 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan