BACA NIH: Suara Hati Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Suami
Jumat, 25 Desember 2015 – 08:17 WIB

Suriati Matias. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Sementara itu, setelah mendapat perawatan di RSUD Tobelo, kemarin, John telah diizinkan keluar dari rumah sakit. Alat kelaminnya yang sempat hanya tersambung oleh satu urat itu telah dioperasi oleh dokter.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Seta Jaladriyanta, menjelaskan pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Soal ayat berapa dan ancaman hukuman yang akan dikenakan, kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Seta.(sam/onk/fri/jpnn)
Tak terpikir sebelumnya oleh Suriati Matias (38) bahwa biduk rumah tangga dengan suaminya John Bawole (40), berakhir dengan tragedi. Dia tak menyangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel