BACA NIH: Suara Hati Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Suami
Jumat, 25 Desember 2015 – 08:17 WIB
Sementara itu, setelah mendapat perawatan di RSUD Tobelo, kemarin, John telah diizinkan keluar dari rumah sakit. Alat kelaminnya yang sempat hanya tersambung oleh satu urat itu telah dioperasi oleh dokter.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Seta Jaladriyanta, menjelaskan pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Soal ayat berapa dan ancaman hukuman yang akan dikenakan, kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Seta.(sam/onk/fri/jpnn)
Tak terpikir sebelumnya oleh Suriati Matias (38) bahwa biduk rumah tangga dengan suaminya John Bawole (40), berakhir dengan tragedi. Dia tak menyangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar