Baca Nota Pembelaan, Bachtiar Seret Politisi Senayan
Rabu, 09 Maret 2011 – 00:09 WIB
Karenanya Djufri menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sengaja mengarahkan agar dalam kasus itu Bachtiar Chamsyah bertanggung jawab. "Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan
perintah untuk penunjukan langsung hanya asumsi belak," ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan 22 Februari lalu mengajukan tuntutan ke majelsi hakim agar menyatakan Bachtiar beersalah dan mentauhkan hukuman tiga tahun penjara. Tim JPU KPK yang terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi dan Ely Kusumastuti juga mengajukan tuntutan berupa hukuman dengan Ro 100 juta subsider 3 bulan penjara. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah tak mau sendirian disalahkan terkait kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor dan mesin jahit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru