Baca Nota Pembelaan, Bos Daging Sapi Merasa Jadi Korban
Tuding Fathanah dan Elda Penipu
Pada bagian akhir pledoinya, Maria berharap proses hukum yang dijalaninya bisa cepat selesai sehingga bisa berhari tua dengan tenang. “Saya juga punya kerinduan di masa tua saya, kehidupan saya tetap bisa berguna atau bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,”imbuhnya.
Seperti diketahui, Maria dituntut empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar lewat Fathanah. Selain hukuman badan, Maria juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Maria dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku hanya menjadi korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India