Baca Nota Pembelaan, Bos Daging Sapi Merasa Jadi Korban
Tuding Fathanah dan Elda Penipu
Pada bagian akhir pledoinya, Maria berharap proses hukum yang dijalaninya bisa cepat selesai sehingga bisa berhari tua dengan tenang. “Saya juga punya kerinduan di masa tua saya, kehidupan saya tetap bisa berguna atau bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,”imbuhnya.
Seperti diketahui, Maria dituntut empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar lewat Fathanah. Selain hukuman badan, Maria juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Maria dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman mengaku hanya menjadi korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah