Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:44 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan kasus itu hingga bergulir di pengadilan.
Hal itu disampaikan Murdoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Senin (29/10). Murdoko yang dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK itu merasa tak pernah ikut mengutak-atik uang di APBD Kendal tahun 2002-2006.
Murdoko mengakui bahwa dirinya memang adik kandung Bupati Kendal Hendy Boedoro yang menjabat 2001-2005 dan 2005-2010. "Saya sebagai anggota DPRD Kota Semarang tidak pernah punya niat utk mencampuri atau campur tangan terhadap kas daerah Kabupaten Kendal, sekalipun Hendy adalah kakak kandung saya," ucapnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Murdoko juga mengaku tak tahu menahu dengan kasus yang menjeratnya. Alasannya, karena tak pernah kecipratan atau menerima uang dari APBD Kendal. "Saya tidak pernah menikmati dan atau menggunakan uang Rp 4,7 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan penuntut umum sebagai kerugian negara," kelitnya.
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi