Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:44 WIB
Murdoko juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah berurusan dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, yang disebut mengantar uang dari APBD Kendal. Kalaupun ada uang, sebutnya, maka hal itu untuk urusan lain yang tak ada kaitannya dengan uang APBD Kendal.
Baca Juga:
"Berkaitan dengan transferan uang Rp 3 miliar dari Warsa, itu berkaitan dengan urusan tinju. Saya waktu itu sebagai sponsor," ucapnya.
Bahkan Mudroko mengaku telah mengembalikan uang yang diterima dari Hendy meski secara mencicil. "Saya kembalikan ke rumah Hendy Rp 2 miliar. Kemudian 20 Mei 2003 saya sudah kembalikan sisanya Rp 1 miliar. jasi sudah saya serahkan semuanya sebesara Rp 3 miliar," bebrnya.
Karenanya Murdoko meminta majelis untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Politisi PDI Perjuangan itu yakin kasus yang menjeratnya hanya titipan dari pihak lain. "Prosesnya terkesan tarik-ulur. Penanganan perkara ini lebih berupa pesanan atau titipan dari pihak lain," tudingnya.
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini