Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan
Senin, 29 Oktober 2012 – 21:44 WIB
Seperti diketahui, Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Oleh JPU, Murdoko dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini