Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan

Baca Pembelaan, Murdoko Merasa jadi Korban Perkara Pesanan
Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko.
Seperti diketahui, Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Oleh JPU, Murdoko dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(ara/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang menjadi terdakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, tetap merasa tidak bersalah. Murdoko justru menuduh Jaksa Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News