Baca Pembelaan, Wafid Tak Mau Seret Atasan
Selasa, 06 Desember 2011 – 00:06 WIB
Sementara dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, Wafid berharap majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan membuat putusan yang adil. Wafid berharap dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman. "Agar majelis memulihkan hak terdakwa Wafid Muharam, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Erman Umar selaku Ketua Tim Pembela Wafid.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wafid dengan pidana selama enam tahun penjara. Tim JPU KPK yang diketuai Agus Salim juga meminta agar Wafid dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Wafid Muharam yang didakwa menerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games, tak mau menyeret-seret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian