Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan
Senin, 06 Agustus 2012 – 16:46 WIB
Dalam pledoinya Soemarmo juga mengatakan, pertemuan dengan DPRD Jateng di Hotel Novotel Semarang tidak pernah membicarakan tentang pemberian uang. "Tetapi hanya menindaklanjuti tanah pesisir," tegas Soemarmo.
Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menganggap Soemarmo telah secara sah terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) lalu.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro membantah anggapan jaksa bahwa dirinya telah memerintahkan dan bersama-sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- Soal Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Presiden Prabowo Bereaksi Begini
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Presiden Prabowo Serahkan Pembangunan Infrastruktur kepada Swasta