Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata
Kamis, 08 September 2016 – 10:20 WIB
Setelah menerima surat keputusan KPK, Ketua Majelis Longser Sormin pun langsung membacakan inti surat keputusan dari pimpinan KPK di persidangan.
Dalam suratnya, KPK menyetujui dan menetapkan Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani sebagai saksi pelaku (JC) terkait kasus suap dan Jamkesnas (BPJS). Oleh karenanya diberikan penghargaan kepada keduanya berupa keringanan tuntutan.
"Alasannya mengakui perbuatan, telah mengungkap keterlibatan pelaku lain, kooperatif dan memberikan keterangan yang relevan," ujar Longser.(din/dil/jpnn)
BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB