Baca Pledoi, Anak Buah Bupati Subang dan Istri Umbar Air Mata
Kamis, 08 September 2016 – 10:20 WIB

Jajang dan istrinya bersalaman dengan JPU KPK usai membaca pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/9). Foto: dok jpnn
Setelah menerima surat keputusan KPK, Ketua Majelis Longser Sormin pun langsung membacakan inti surat keputusan dari pimpinan KPK di persidangan.
Dalam suratnya, KPK menyetujui dan menetapkan Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani sebagai saksi pelaku (JC) terkait kasus suap dan Jamkesnas (BPJS). Oleh karenanya diberikan penghargaan kepada keduanya berupa keringanan tuntutan.
"Alasannya mengakui perbuatan, telah mengungkap keterlibatan pelaku lain, kooperatif dan memberikan keterangan yang relevan," ujar Longser.(din/dil/jpnn)
BANDUNG-Terdakwa mantan Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, menjalani sidang lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan