Baca Pledoi, Angie Umbar Air Mata
Kamis, 03 Januari 2013 – 11:42 WIB

MEWEK: Angelina Sondakh selalu menangis saat menjalani sidang di Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Lagi-lagi Angelina Sondakh mengumbar tangisan dan menitikkan air mata ketika mengikuti sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia kembali menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, Kamis (3/1). Terutama saat mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 12 tahun penjara. Salah satu isi pembelaan Angie adalah dirinya mempertanyakan tuntutan tambahan JPU yang meminta ia membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar sesuai dengan uang yang ia terima dari Permai Group milik Nazaruddin. Menurutnya, tidak ada bukti yang secara jelas menunjukkan bahwa ia menerima uang tersebut.
"Tuntutan itu seperti ledakan petir di siang bolong. Orang yang tidak sepenuhnya bersalah atau tidak bersalah harus menanggung beban yang tidak seharusnya ia peroleh," ujar Angie sambil terisak. Dia memberi judul pledoinya: Mencari Keadlian dalam Peradilan.
Sebelum membacakan pledoinya secara lengkap, Angie juga mengatakan bahwa pembelaannya itu akan memakan waktu yang cukup lama. Sebab, dia akan mengungkap semua hal yang bisa membuktikan dirinya tidak bersalah dan bisa menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Lagi-lagi Angelina Sondakh mengumbar tangisan dan menitikkan air mata ketika mengikuti sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun