Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi
Minta Dibebaskan Karena Hanya Korban
Selasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Permintaan itu itu bukan hanya karena Hotasi merasa tak bersalah, tetapi juga karena menjadi korban pihak lain di Amerika Serikat (AS) yang menyelewengkan uang USD 1 juta sebagai jaminan sewa pesawat.
Melalui nota pembelaan (pledoi) setebal 36 halaman yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(22/1), Hotasi menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi karena Kejaksaan Agung memaksakan membawa kasus MNA ke ranah pidana. "Sementara Bareskrim Polri, BPK bahkan KPK mengganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus Merpati," kata Hotasi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Baca Juga:
Hotasi menegaskan, dirinya tak mungkin menghancurkan reputasi dan nama baiknya sendiri dengan korupsi. Karenanya saat pengambilan keputusan untuk menyewa dua Boeing 737 dari Thirdstone Aircratf Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, semuanya sudah dipertimbangkan dengan hati-hati termasuk dengan melibatkan seluruh direksi.
Namun Hotasi maupun direksi MNA lainnya memang tak menyangka dua petinggi sekaligus pemilik TALG, Alan Messner dan Jon Cooper justru bertindak jahat dengan menyelewengkan USD 1 juta dari MNA yang harusnya sebagai security deposit. "Pengambilan keputusan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, secara kolegial bersama Dewan Direksi, dan atas itikad mengutamakan kepentingan perusahaan, tanpa kepentingan pribadi. Kami telah berupaya mencari informasi terbaik," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban