Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi
Minta Dibebaskan Karena Hanya Korban
Selasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Permintaan itu itu bukan hanya karena Hotasi merasa tak bersalah, tetapi juga karena menjadi korban pihak lain di Amerika Serikat (AS) yang menyelewengkan uang USD 1 juta sebagai jaminan sewa pesawat.
Melalui nota pembelaan (pledoi) setebal 36 halaman yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(22/1), Hotasi menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi karena Kejaksaan Agung memaksakan membawa kasus MNA ke ranah pidana. "Sementara Bareskrim Polri, BPK bahkan KPK mengganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus Merpati," kata Hotasi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Baca Juga:
Hotasi menegaskan, dirinya tak mungkin menghancurkan reputasi dan nama baiknya sendiri dengan korupsi. Karenanya saat pengambilan keputusan untuk menyewa dua Boeing 737 dari Thirdstone Aircratf Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, semuanya sudah dipertimbangkan dengan hati-hati termasuk dengan melibatkan seluruh direksi.
Namun Hotasi maupun direksi MNA lainnya memang tak menyangka dua petinggi sekaligus pemilik TALG, Alan Messner dan Jon Cooper justru bertindak jahat dengan menyelewengkan USD 1 juta dari MNA yang harusnya sebagai security deposit. "Pengambilan keputusan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, secara kolegial bersama Dewan Direksi, dan atas itikad mengutamakan kepentingan perusahaan, tanpa kepentingan pribadi. Kami telah berupaya mencari informasi terbaik," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP