Baca Pledoi, Ismeth Bantah Perkaya Diri
Senin, 09 Agustus 2010 – 13:13 WIB
JAKARTA — Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005, Ismeth Abdullah, merasa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui pembelaan pribadi (pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (9/8) Ismeth menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan dan tidak memperkaya orang lain dalam proyek tersebut. Lebih lanjut Ismeth juga mengatakan, selama dirinya memimpin Otorita Batam, lebih dari 100 proyek pengadaan sudah dilakukan dan tidak ada satupun campur tangannya di dalam proses pengadaan tersebut. Sebab, pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh panitia pengadaan, bukan oleh Ketua Otorita Batam. Begitu pula dengan otorisasi pembayaran dana. “Itu dilakukan oleh pimpinan proyek, bukan ketua (Otorita),” kata dia.
“Saya tidak pernah bekerjasama dengan Hengky Samuel Daud (Bos PT Satal Nusantara) dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penunjukan membeli mobil damkar merek tertentu,” kata Ismeth dari kursi terdakwa.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu, Ismeth juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap pimpinan proyek dan panitia lelang pengadaan damkar. Sementara disposisi yang pernah dibuatnya tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran, hanya ditujukan kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto dan Kepala Biro Umum Adren, Danial M Yunus. “Dalam disposisi itu pun tidak tertulis dan tidak ada perintah untuk membeli langsung,” jelas Mantan Ketua Otorita Batam itu.
Baca Juga:
JAKARTA — Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam 2004-2005,
BERITA TERKAIT
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi