Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar

Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi (PPID), I Nyoman Suisnaya saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal karena menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati. Terlebih lagi, uang commitment fee itu bukan untuk dirinya namun justru demi pihak-pihak yang selama ini ikut mengatur alokasi anggaran

PPID.

Saat membacakan pembelaan pribadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3), Nyoman menyatakan, penetapan 19 daerah sebagai penerima PPID adalah hasil dari usulan Sindu Malik Pribadi. "Ini pula yang dikaitkan dengan syarat adanya fee 10 persen," ucap Nyoman di hadapan majelis hakim uyang diketuai Sudjatmiko itu.

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans itu memaparkan, besaran dana PPID yang disetujui Badan Anggaran (banggar) DPR dan pemerintah adalah Rp 500 miliar. Nyoman menyebut Sindu Malik, Ali Mudhori dan Iskandar Pasajo alias Acos mendapat Rp 21,35 miliar yang

merupakan setoran dari daerah-daerah penerima PPID.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News