Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Kamis, 22 Maret 2012 – 18:51 WIB

Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi (PPID), I Nyoman Suisnaya saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto : Arundono W/JPNN
Uang itu pula yang menurut Nyoman disetor ke Banggar DPR. "Sudah disetor ke Banggar melalui Acos Rp 19 miliar dan Ali Mudhori mendapat Rp 1 miliar," kata Nyoman.
Baca Juga:
Karenanya tentang commitment fee Rp 1,5 miliar yang diterimanya dari Dharnawati pada 25 Agustus 2011, Nyoman membantah anggapan jika dirinya disebut proaktif. Nyoman tak mau disebut memerintahkan anak buahnya yang bernama Dadong Irbarelawan agar menagih fee ke Dharnawati.
"Beberapa tindakan yang dilakukan Dadong tidak seluruhnya saya ikuti. Karena terkait permintaan fee dari Nana (Dharnawati), hubungan saya dengan Dadong bukanlah atasan dengan bawahan, tetapi sama-sama memiliki beban karena ditekan oleh Sindu Malik dan kawan-kawannya," ucapnya.
Ditambahkannya pula, praktik commitment fee itu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. "Saya memiliki pertimbangan bahwa fee 10 persen sudah diketahui oleh para direktur eselon II dan pejabat eselon I diKemenakertrans," ucapnya.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline