Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Kamis, 22 Maret 2012 – 18:51 WIB
Nyoman menegaskan, perbuatannya meminta commitment fee ke Dharnawati terpaksa dilakukannya karena mewakili pihak-pihak yang selama ini ikut mengatur alokasi dana PPID. Meski demikian pejabat Eselon II di Kemenakertrans itu mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Seluruhnya saya lakukan karena mewakili Iskandar Pasajo alias Acos, Sindu Malik Pribadi dan Ali Mudhori, bukan mewakili Kementerian (Kemenakertrans) ataupun Menakertrana (Muhaimin Iskandar)," ucap.
Namun terkait hal-hal yang tidak tidak dilakukan Nyoman tapi masuk dalam dakwaan, pria asal Bali itu mengaku siap menjalani proses hukum yang tak lazim. "Saya juga mau melakukan sumpah pocong. Saya juga berani digantung di Monas seperti dikatakan para pemberani itu," ucapnya.
Sedangkan tim penasihat hukum Nyoman, Muniar Sitanggang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak konsisten. Terutama karena JPU selalu mengaitkan nama Muhaimin Iskandar dan Dirjen P2KT Djamaluddin Malik dalam perkara tersebut.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa