Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar

Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi (PPID), I Nyoman Suisnaya saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto : Arundono W/JPNN
Menurut Muniar, JPU tidak dapat membuktikan adanya kaitan kedua pejabat di Kemenakertrans itu dalam pencairan commitment fee. "Apalagi Djamaluddin malik baru sebulan menjadi Dirjen," ucapnya.

Sebelumnya Nyoman didakwa menerima sogokan dari Dharnawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntuan hukuman agar Nyoman dihukum penjara selama 4,5 tahun.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News