Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Kamis, 22 Maret 2012 – 18:51 WIB

Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi (PPID), I Nyoman Suisnaya saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto : Arundono W/JPNN
Menurut Muniar, JPU tidak dapat membuktikan adanya kaitan kedua pejabat di Kemenakertrans itu dalam pencairan commitment fee. "Apalagi Djamaluddin malik baru sebulan menjadi Dirjen," ucapnya.
Sebelumnya Nyoman didakwa menerima sogokan dari Dharnawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntuan hukuman agar Nyoman dihukum penjara selama 4,5 tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- PORDI & Higgs Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline