Baca Pleidoi, Aman Minta Hakim Tak Ragu Jatuhkan Vonis Mati

jpnn.com, JAKARTA - Oman Rachman alias Aman Abdurrahman yang didakwa mengotaki teror Bom Thamrin, Jakata Pusat mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Aman yang dituntut dengan hukuman mati mempersilakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang sama.
“Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati,” ujar Aman ketika membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5).
Aman mengaku tak takut sama sekali dengan hukuman mati. “Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," sambung dia.
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Aman. JPU menilai pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Aman juga terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, serta beberapa aksi terorisme lainnya di Indonesia. Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman lantaran Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.(mg1/jpnn)
Aman Abdurrahman yang didakwa mengotaki sejumlah aksi teror termasuk Bom Thamrin mengaku tak takut sama sekali dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita