Baca Pleidoi, Heru Hidayat Mengaku Tak Kecipratan Duit Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengaku tidak pernah berhubungan dengan 13 manager investasi (MI) yang terkait dengan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Heru yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi dana Jiwasraya pun merasa heran dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutnya mengendalikan dan mengatur 13 MI.
Pernyataan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10).
Menurut Heru, dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto telah terbantahkan. Joko yang notabene direktur PT Maxima Integra merupakan salah satu terdakwa perkara Jiwasraya yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu-menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp 10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," kata Heru di kursi terdakwa.
Heru menegaskan, tak satu pun MI yang dihadirkan pada persidangan perkara tersebur mengaku pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya. “Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?" tanya Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, dirinya didakwa menerima dana Rp 10 triliun dari Jiwasraya. Namun, katanya, sepanjang persidangan tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker yang mengaku pernah memberikan dana sampai Rp 10 triliun kepadanya.
Dalam persidangan itu, sambung Heru, ahli dari BPK juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, sebut dia, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepada Heru Hidayat.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengaku tidak pernah berhubungan dengan 13 manager investasi (MI) yang terkait dengan duit Jiwasraya.
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh