Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Tepis Tuduhan soal Pakaian Seksi & Mengajak Yosua
“Saya berganti pakaian piama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutan," kata Putri.
Selain itu, Putri juga berkukuh dirinya merupakan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan Brigadir J.
Wanita kelahiran 14 September 1973 itu mengeklaim tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Saya mengalami kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” kata Putri dalam pleidoinya.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU, Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi guna menjalankan skenario tentang adanya pelecehan seksual yang memicu baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan baju sweter berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata JPU.
Pakaian seksi itu untuk memperkuat skenario buatan Ferdy Sambo soal Yosua melecehkan Putri.
Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang menyinggung soal pakaian seksi.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri