Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar
Kamis, 07 September 2017 – 16:06 WIB

Terdakwa korupsi penggandaan Alquran Fahd El Fouz menyerahkan pleidoi kepada hakim dan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," tegasnya.
??Usai pembacaan pledoinya, Fahd mengungkap alasan mengapa kembali menyebut nama Priyo. "Harus kena dong aktor utamanya," tandasnya.??
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah yang dibiayai anggaran Kemenag 2011-2012. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Fahd dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(dna/jpc)
Terdakwa korupsi penggandaan Alquran Fahd Arafiq mengatakan bahwa Priyo Budi Santoso sebagai otak dalam kongkalikong proyek Kemenag itu harus dihukum.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga