Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar
Kamis, 07 September 2017 – 16:06 WIB
"Saya hanya permainan dari mereka yang begitu berwatak menjadikan saya pion dari kesenangan yang mereka peroleh," tegasnya.
??Usai pembacaan pledoinya, Fahd mengungkap alasan mengapa kembali menyebut nama Priyo. "Harus kena dong aktor utamanya," tandasnya.??
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah yang dibiayai anggaran Kemenag 2011-2012. Karena itu, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum Fahd dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.(dna/jpc)
Terdakwa korupsi penggandaan Alquran Fahd Arafiq mengatakan bahwa Priyo Budi Santoso sebagai otak dalam kongkalikong proyek Kemenag itu harus dihukum.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono