Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan Rancangan Perda (Ranperda). Murman justru menyebut DPRD Seluma meminta uang pelicin ke PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang menjadi rekanan Pemkab Seluma.
Saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), Murman menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan atau pun memerintahkan untuk menyogok anggota DPRD Seluma. Menurutnya, uang pelicin ke DPRD diserahkan karena inisiatif Ali Amra selalu Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) untuk meladeni permintaan dari para legislator di Seluma.
"Pemberian uang ke anggota DPRD atas inisiatif Ali Amra sendiri, bukan perintah bupati dan atas permintaan anggota dewan yang ingin bermalam minggu di Jakarta," ujar Murman yang membacakan eksepsi di kursi terdakwa.
Sementara tim penasihat hukum Murman juga menegaskan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu tidak pernah menjanjikan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma sebagaimana dakwaan JPU KPK. Anggota Tim Penasihat Hukum Murman, Firma uli Silalahi, menyatakan bahwa Ali Amra memberi uang ke DPRD karena terpaksa.
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku