Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan Rancangan Perda (Ranperda). Murman justru menyebut DPRD Seluma meminta uang pelicin ke PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang menjadi rekanan Pemkab Seluma.
Saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), Murman menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan atau pun memerintahkan untuk menyogok anggota DPRD Seluma. Menurutnya, uang pelicin ke DPRD diserahkan karena inisiatif Ali Amra selalu Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) untuk meladeni permintaan dari para legislator di Seluma.
"Pemberian uang ke anggota DPRD atas inisiatif Ali Amra sendiri, bukan perintah bupati dan atas permintaan anggota dewan yang ingin bermalam minggu di Jakarta," ujar Murman yang membacakan eksepsi di kursi terdakwa.
Sementara tim penasihat hukum Murman juga menegaskan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu tidak pernah menjanjikan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma sebagaimana dakwaan JPU KPK. Anggota Tim Penasihat Hukum Murman, Firma uli Silalahi, menyatakan bahwa Ali Amra memberi uang ke DPRD karena terpaksa.
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?