Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
"Bahwa pemebrian uang yang diserahkan Ali Amra kepada ngota legislatif, tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan terdakwa (Murman,red)," ujar Uli.
Menurutnya, Ali Amra justru diintimidasi oleh anggota DPRD. Ali diminta segera menyerahkan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma.
Karenanya, majeles hakim Pengadilan Tipikor diminta membatalkan surat dakwaan JPU. "Agar majelis melepaskan terdakwa (Murman,red) dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa," ucap Uli.
Seperti diketahui, pada persidangan 19 Desember lalu Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra yang berkasnya disidangkan secara terpisah,didakwa memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang