Bacakan Eksepsi, Neneng Menangis

Bacakan Eksepsi, Neneng Menangis
Neneng Sri Wahyuni pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) dengan agenda pembacaan eksepsi. Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), Neneng Sri Wahyuni membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

Saat dipersilakan oleh Majelis Hakim membacakan eksepsinya, tiba-tiba suara istri Muhammad Nazaruddin itu terdengar parau. Ia menangis. Namun, air matanya memang tak terlihat, karena ia kembali memakai cadarnya hari ini. Sejauh ini, Nenang satu-satunya terdakwa korupsi yang tidak dilarang majelis hakim menutupi wajahnya dengan balutan cadar saat menjalani persidangan. Padahal, sebelum kasus korupsi ini terungkap, beredar gambang Nenang Sri Wahyuni yang tidak menggunkan jilbab, apalagi bercadar.

"Saya keberatan bahwa saya disebut sebagai buronan KPK, saya hanya orang awam dan tidak mengerti hukum. Saya bukan orang yang sudah atau di dalam proses hukum lalu melarikan diri. Perbuatan tersebut tidak pernah saya lakukan," ujar Neneng, sambil terisak. Melihat Neneng yang menangis, Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti akhirnya meminta agar penasehat hukumnya melanjutkan membacakan eksepsi Neneng.

Elza Syarief, salah satu penasehat hukum lalu membacakan eksepsi Neneng. Dalam eksepsi itu, Neneng kembali menegaskan bahwa pada 23 Mei ia bersama anak-anaknya hanya mengikuti Nazaruddin untuk berobat di Singapura, bukan untuk melarikan diri.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News