Bacakan Eksepsi, Neneng Menangis

Bacakan Eksepsi, Neneng Menangis
Neneng Sri Wahyuni pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) dengan agenda pembacaan eksepsi. Foto: Arundono W/JPNN
"Suami saya sakit jantung, makanya kami pergi ke Singapura. Lalu 24 Mei KPK mengumumkan bahwa suami saya dicekal dan dijadikan sebagai tersangka, lalu dia disebut sebagai buron," kata Neneng melalui eksepsinya.

Menurut Neneng ia sudah sudah menganjurkan agar suaminya kembali ke Jakarta, tapi saat itu ia masih menjalani pengobatan.

Neneng dalam hal ini juga menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Ia menyebut, sama sekali tidak bekerja di perusahaan manapun saat menjadi istri Nazaruddin.

"Waktu itu saya punya tiga anak, ada yang masih menyusui, tidak mungkin saya bekerja, apalagi, ke Depnakertrans dan meninggalkan anak-anak saya. Saya minta majelis hakim melihat fakta-fakta itu. Saya tidak tahu menahu soal proyek, karena saya hanya ibu rumah tangga biasa," kata Neneng dalam eksepsi.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News