Bacakan Eksepsi, Neneng Menangis
Kamis, 08 November 2012 – 12:50 WIB

Neneng Sri Wahyuni pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) dengan agenda pembacaan eksepsi. Foto: Arundono W/JPNN
"Suami saya sakit jantung, makanya kami pergi ke Singapura. Lalu 24 Mei KPK mengumumkan bahwa suami saya dicekal dan dijadikan sebagai tersangka, lalu dia disebut sebagai buron," kata Neneng melalui eksepsinya.
Menurut Neneng ia sudah sudah menganjurkan agar suaminya kembali ke Jakarta, tapi saat itu ia masih menjalani pengobatan.
Neneng dalam hal ini juga menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Ia menyebut, sama sekali tidak bekerja di perusahaan manapun saat menjadi istri Nazaruddin.
"Waktu itu saya punya tiga anak, ada yang masih menyusui, tidak mungkin saya bekerja, apalagi, ke Depnakertrans dan meninggalkan anak-anak saya. Saya minta majelis hakim melihat fakta-fakta itu. Saya tidak tahu menahu soal proyek, karena saya hanya ibu rumah tangga biasa," kata Neneng dalam eksepsi.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans),
BERITA TERKAIT
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Siap Lakukan Inovasi Seni Pedalangan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik