Bacakan Eksepsi, Pengacara Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Kliennya Dibebaskan
Selasa, 23 April 2024 – 16:45 WIB
"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.
Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.(dkk/jpnn)
Tim penasehat hukum Robby Messa Nura, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 2022 menyebut dakwaan jaksa kabur.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa
- Korupsi Proyek APD Kemenkes, Kantor BNPB hingga LKPP Digeledah KPK
- Proyek APD Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi, 5 Orang Dicekal KPK
- Nur Nadlifah Serahkan 5.000 Alat Rapid Antigen di Tegal
- Human Initiative Bantu Tabung Oksigen dan APD Untuk Nakes dan Petugas Pemakaman