Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meminta bukti atas tuduhan yang didakwakan terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Permintaan itu disampaikan Gus Nur ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang yang dipimpin hakim Toto Ridarto.
Dalam pleidoi itu, Gus Nur menyatakan tidak ada bukti-bukti tegas dan jelas yang membuktikan isi dakwaan jaksa.
Dia lantas menyebut satu per satu poin dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Itu tuduhan paling prinsip. (...suara terputus, red) Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami. Saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur dalam sidang virtual itu.
“Ini harus ada buktinya," kata Gus Nur yang berada di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam persidangan Selasa (23/3), Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/3).
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel