Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meminta bukti atas tuduhan yang didakwakan terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Permintaan itu disampaikan Gus Nur ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang yang dipimpin hakim Toto Ridarto.
Dalam pleidoi itu, Gus Nur menyatakan tidak ada bukti-bukti tegas dan jelas yang membuktikan isi dakwaan jaksa.
Dia lantas menyebut satu per satu poin dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Di antaranya terkait ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Itu tuduhan paling prinsip. (...suara terputus, red) Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami. Saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku, red). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur dalam sidang virtual itu.
“Ini harus ada buktinya," kata Gus Nur yang berada di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam persidangan Selasa (23/3), Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/3).
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu