Bacakan Nota Pembelaan, Gus Nur Justru Meminta Bukti
Senin, 29 Maret 2021 – 17:54 WIB

Ilustrasi - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam wawancara dengan Refly Harun yang videonya diunggah ke YouTube. Foto: YouTube/Refly Harun.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlu diketahui, penasihat hukum terdakwa telah walkout/menolak menghadiri persidangan sejak sidang kedua sehingga Gus Nur pun mengikuti sidang kali ini tanpa didampingi pengacara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel