Bacakan Pledoi dalam Sidang, Romi Ungkap Dakwaan KPK yang Dinilainya Janggal

Bacakan Pledoi dalam Sidang, Romi Ungkap Dakwaan KPK yang Dinilainya Janggal
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy membacakan pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menilai banyak dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengada-ada.

Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Romi itu saat membacakan pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Romi membantah dakwaan yang menyebut mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin telah memberikan Rp 5 juta kepadanya. Menurut Romi, hal itu hanya pengakuan Haris semata.

"Kalaupun uang itu ada, sepantasnya lah hal ini diangkat sebagai delik oleh penegak hukum setingkat Polsek, bukan setingkat KPK," kata Romi.

Selain itu, kata Romi, Rp 250 juta yang diterimakan pada 6 Februari 2019 di kediamannya di Condet, Jakarta Timur, sudah dikembalikan kepada Haris.

Menurut Romi, dirinya memang tak mengembalikannya kepada KPK. Namun, Romi meyakini hal itu tidak salah.

"Kalau itu dianggap salah, pasti ada banyak pejabat yang seharusnya diproses secara hukum, karena mengembalikan sebuah pemberian kepada pemberinya tidak secara langsung bukanlah hal yang melanggar hukum. KPK juga pernah membiarkan hal ini terjadi, untuk sekadar contoh saya sebutkan kasus Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar pada 2010," jelas Romi.

Romi merasa heran banyak fakta yang sebenarnya tidak pernah terungkap dalam persidangan.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi membantah dakwaan KPK yang dinilainya mengada-ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News