Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan

Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengaku terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus yang melibatkan penambangan ilegal.

Riza menyebutkan niatnya hanya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.

Dalam nota pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/12/2024), dia menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang dihadapinya serta langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah di PT Timah.

Riza Pahlevi menjelaskan bahwa sejak diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah pada April 2016, dia berusaha keras untuk membenahi kinerja perusahaan yang menurun akibat kesulitan memperoleh bijih timah.

"Saya diangkat untuk memperbaiki kinerja PT Timah yang saat itu mengalami masalah cashflow dan hubungan yang tidak harmonis dengan stakeholder,” kata Riza.

Dia juga menyebutkan bahwa penambangan ilegal mulai marak setelah terbitnya berbagai regulasi pascaera Otonomi Daerah yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara massal.

“Maraknya aktivitas penambangan masyarakat yang tidak melalui izin ini membuat PT Timah kesulitan memperoleh bijih timah,” lanjutnya.

Untuk mengatasi itu, dia berinisiatif melakukan roadshow untuk menemui pemangku kepentingan dan mendengarkan keluhan mereka.

Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News