Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan

Melalui kunjungan tersebut, Riza berupaya mengoptimalkan produksi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan.
Dia juga mendorong implementasi program konservasi mineral sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan mendapatkan kembali bijih timah dari masyarakat.
Riza juga mengeklaim bahwa semua langkah yang diambilnya demi kepentingan perusahaan dan tidak ada niat untuk menyalahgunakan jabatannya.
“Saya bisa saja berdiam diri dan menikmati fasilitas perusahaan, tetapi saya memilih untuk mengambil keputusan strategis demi keberlangsungan PT Timah,” tegasnya.
Riza berharap bahwa majelis hakim bisa mempertimbangkan semua upaya yang telah dilakukannya dalam sidang yang akan datang.
Kasus ini sendiri menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh PT Timah dan industri pertambangan di Indonesia, terutama terkait penambangan ilegal.
Dia menyebutkan konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat memunculkan dampak sosial yang luas, termasuk protes dan bahkan tindakan kekerasan.
Riza juga mengaku pihaknya sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional.
Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan