Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
Melalui kunjungan tersebut, Riza berupaya mengoptimalkan produksi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan.
Dia juga mendorong implementasi program konservasi mineral sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan mendapatkan kembali bijih timah dari masyarakat.
Riza juga mengeklaim bahwa semua langkah yang diambilnya demi kepentingan perusahaan dan tidak ada niat untuk menyalahgunakan jabatannya.
“Saya bisa saja berdiam diri dan menikmati fasilitas perusahaan, tetapi saya memilih untuk mengambil keputusan strategis demi keberlangsungan PT Timah,” tegasnya.
Riza berharap bahwa majelis hakim bisa mempertimbangkan semua upaya yang telah dilakukannya dalam sidang yang akan datang.
Kasus ini sendiri menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh PT Timah dan industri pertambangan di Indonesia, terutama terkait penambangan ilegal.
Dia menyebutkan konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat memunculkan dampak sosial yang luas, termasuk protes dan bahkan tindakan kekerasan.
Riza juga mengaku pihaknya sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional.
Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar