Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan

Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Namun, tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan risiko konflik sosial dengan masyarakat.

Bahkan konflik tersebut termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan perusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 5 Oktober 2012.

Riza coba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. 

"Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu," pungkas Riza.(mcr8/jpnn)

Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi timah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News