Bacakan Pledoi, Gatot Siap Tangkis Tuntutan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono tak terima dituntut 4 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu ia mengaku telah membuat nota pembelaan (pledoi) yang akan menjawab tuntutan tersebut. Pledoi pribadi itu akan dibacakan Gatot dalam sidangnya hari ini, Senin, (23/6).
"Saya tulis sendiri pledoi saya, enggak pakai judul-judulan. Hanya 5 halaman," ujar Gatot di sela-sela menunggu jadwal sidangnya.
Dalam kasus ini Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Tuntutan jaksa sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.
Saat ditanya harapan keringanan hukumannya melalui pledoi ini, Gatot enggan menjawabnya. "Lihat saja nanti saat saya bacakan pledoi ini," tandas Gatot.
Sebelumnya diberitakan salah satu auditor terbaik BPK itu dijerat karena kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Holly Angela.
Gatot didakwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan subsider pasal 338 dan subsider lagi pasal 353 ayat 3. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono tak terima dituntut 4 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon
- Begini Cara Populix Dorong Peningkatan Jumlah Lulusan S2 di Indonesia
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan