Bacakan Pledoi, Gatot Siap Tangkis Tuntutan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono tak terima dituntut 4 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu ia mengaku telah membuat nota pembelaan (pledoi) yang akan menjawab tuntutan tersebut. Pledoi pribadi itu akan dibacakan Gatot dalam sidangnya hari ini, Senin, (23/6).
"Saya tulis sendiri pledoi saya, enggak pakai judul-judulan. Hanya 5 halaman," ujar Gatot di sela-sela menunggu jadwal sidangnya.
Dalam kasus ini Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Tuntutan jaksa sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.
Saat ditanya harapan keringanan hukumannya melalui pledoi ini, Gatot enggan menjawabnya. "Lihat saja nanti saat saya bacakan pledoi ini," tandas Gatot.
Sebelumnya diberitakan salah satu auditor terbaik BPK itu dijerat karena kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Holly Angela.
Gatot didakwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dengan subsider pasal 338 dan subsider lagi pasal 353 ayat 3. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono tak terima dituntut 4 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka