Bacakan Pledoi, Oentarto Menangis
Minta Hari Sabarno Ikut Diadili
Senin, 21 Desember 2009 – 14:09 WIB
Meski sudah menyampaikan pembelaan yang mengharukan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap pada tuntutannya. Saat diberi kesempatan menyampaikan replik, Ketua Tim JPU KPK, Sarjono Turin, menegaskan bahwa penuntut umum tetap pada tuntutannya. Seperti diwartakan sebelumnya, Oentarto dituntut dengan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan. JPU dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim menghukum Oentarto agar membayar denda Rp50 juta.
Sarjono Turin saat membacakan surat tuntutan bernomor 21/24/XII/2009 menyatakan bahwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng