Bacakan Pledoi, Terdakwa Korupsi BI Menangis
Jumat, 12 Juni 2009 – 17:49 WIB
JAKARTA -- Adegan terdakwa korupsi menangis di depan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), muncul lagi. Seperti halnya para terdakwa terdahulu, air mata bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aslim Tadjuddin juga keluar saat membacakan pledoi. Ucapannya sempat tersendat beberapa saat ketika menceritakan kenyataan pahit yang menimpa dirinya hingga harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia merasa tak bersalah, namun harus dipisahkan dari keluarganya.
"Puluhan tahun saya bekerja, saya mengabdi, tapi kenyataannya saya harus ditahan...,” ujar Aslim Tadjuddin tersedu. Namun, reaksi para majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon pada persidangan Jumat petang (12/6) datar-datar saja. Barangkali, lantaran sudah biasa menghadapi terdakwa yang menangis di persidangan.
Taslim menilai, tuntutan yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya, yakni empat tahun penjara yang dibacakan 5 Juni 2009, adalah tidak adil. “Saya menilai jaksa penuntut umum mengarahkan bukti-bukti agar salah bersalah, padahal demi Allah saya tidak pernah korupsi," ujarnya. Kali ini, tangisnya mulai mereda.
Lebih lanjut dia mengatakan, duit Rp100 miliar yang dianggarkan BI merupakan kebijakan yang tepat, yaitu sebesar Rp68,5 miliar untuk para mantan pejabat BI, sebagai dana bantuan hukum. Lalu, sisanya Rp31,5 miliar untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI dan biaya penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
JAKARTA -- Adegan terdakwa korupsi menangis di depan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), muncul lagi. Seperti halnya para terdakwa
BERITA TERKAIT
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024