Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan

Bacakan Pleidoi, Ini Permintaan Putra Syarief Hasan
Riefan Avrian. Foto JPNN.com

Jaksa menilai perbuatan Riefan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Dia dianggap terbukti melakukan ‎tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron ‎di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News