Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS

jpnn.com - SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang.
Salah satu indikatornya ialah memiliki gedung permanen.
Selain itu, puskesmas juga harus sumber daya manusia (SDM) yang terpenuhi, fasilitas penunjang dan manajemen yang sesuai standar.
Hal itu bertujuan agar pelayanan kesehatan pada peserta jaminan kesehatan nasional meningkat.
Aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Kutim, melainkan secara nasional.
”Itu semua sebagai syarat untuk menjadi mitra BPJS,” ujar Kepala BPJS Kutim Nurlia Afyanti sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin (3/10).
Setidaknya ada tujuh indikator pelayanan yang harus dipenuhi puskesmas. Di antaranya ialah pengendalian rujukan.
”Sebenarnya sudah harus diterapkan 2017. Puskesmas harus memenuhi standar pelayanan masyarakat. Jika hal itu dimiliki, pasti pelayanan akan lebih baik, kualitas sesuia dengan standar yang tertuang dalam aturan,” katanya.
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka