Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
jpnn.com - SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang.
Salah satu indikatornya ialah memiliki gedung permanen.
Selain itu, puskesmas juga harus sumber daya manusia (SDM) yang terpenuhi, fasilitas penunjang dan manajemen yang sesuai standar.
Hal itu bertujuan agar pelayanan kesehatan pada peserta jaminan kesehatan nasional meningkat.
Aturan ini tidak hanya dibebankan kepada Kutim, melainkan secara nasional.
”Itu semua sebagai syarat untuk menjadi mitra BPJS,” ujar Kepala BPJS Kutim Nurlia Afyanti sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin (3/10).
Setidaknya ada tujuh indikator pelayanan yang harus dipenuhi puskesmas. Di antaranya ialah pengendalian rujukan.
”Sebenarnya sudah harus diterapkan 2017. Puskesmas harus memenuhi standar pelayanan masyarakat. Jika hal itu dimiliki, pasti pelayanan akan lebih baik, kualitas sesuia dengan standar yang tertuang dalam aturan,” katanya.
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis