Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
Senin, 03 Oktober 2016 – 15:40 WIB
Jika aturan itu tak dipenuhi puskemas, BPJS tidak segan memutus kerja sama.
”Dilanjut menjadi mitra atau tidak, itu dari atas (pusat). Tetapi yang jelas, diharapkan 2019 sudah dapat terwujud,” harapnya.
Di sisi lain, dari 21 puskemas di Kutim, baru dua yang dinyatakan memiliki bangunan permanen.
Yakni puskesmas Sangkulirang dan Muara Wahau Dua. Sedangkan lima puskesmas baru dibangun pada 2016.
Yakni di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Longmasangat, Telen, dan Kaubun.
”Kalau saat ini, pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Dan hingga saat ini masih berjalan. Kita nggak tahu apakah terkena dampaknya atau tidak. Mudah-mudahan saja tidak,” kata Kadiskes Kutim Aisyah. (dy/jos/jpnn)
SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel