Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS

Bacalah, Aturan Terbaru dari BPJS
Ilustrasi. Foto: JPNN

Jika aturan itu tak dipenuhi puskemas, BPJS tidak segan memutus kerja sama.

”Dilanjut menjadi mitra atau tidak, itu dari atas (pusat). Tetapi yang jelas, diharapkan 2019 sudah dapat terwujud,” harapnya.

Di sisi lain, dari 21 puskemas di Kutim, baru dua yang dinyatakan memiliki bangunan permanen.

Yakni puskesmas Sangkulirang dan Muara Wahau Dua. Sedangkan lima puskesmas baru dibangun pada 2016.

Yakni di Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Longmasangat, Telen, dan Kaubun.

”Kalau saat ini, pembangunannya sudah sekitar 50 persen. Dan hingga saat ini masih berjalan. Kita nggak tahu apakah terkena dampaknya atau tidak. Mudah-mudahan saja tidak,” kata Kadiskes Kutim Aisyah. (dy/jos/jpnn)


SANGATTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kutim mewajibkan semua puskesmas terakreditasi pada 2019 mendatang. Salah satu indikatornya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News