Bacalah, Imbauan Tegas Polri untuk HTI

Bacalah, Imbauan Tegas Polri untuk HTI
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami juga menyarankan kepada HTI, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)


Mabes Polri belum mau menyegel kantor pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News