Bacalah, Kebahagiaan HTI usai Ahok Divonis 2 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto bersyukur setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
"Bahwa hakim menyaakan Ahok terbukti menista agama, itu poin pentingnya. Kalau sampai hakim menyatakan Ahok tidak terbukti menista agama, itu musibah besar," ujar dia di kantor DPP HTI, Selasa (9/5).
Dia makin senang karena majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
"Terkait lamanya tahanan, dua tahun, ini tentu jauh dari yang kami perkirakan. Dalam KUHP, kan, lima tahun. Tapi, ya sudahlah. Yang penting tidak seperti tuntutan jaksa," ujarnya.
Pihaknya juga senang karena Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"HTI bersyukur. Pertama, alhamudulillah Ahok kalah dalam pilkada. Mohon pengertiannya pada Ahokers," pungkas Ismail. (fat/jpnn)
Juru bicara Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto bersyukur setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Kronologi Banser di Rembang Meradang Gara-gara Dedengkot HTI
- Ganjar Pranowo Tidak akan Beri Ampun
- Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
- Advokat Bela Tauhid Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
- Polri Tak Mau Buru-buru Garap Eks Jubir HTI