Bacalah, Kerugian-kerugian Jika tak Punya e-KTP
jpnn.com - MALINAU - Disdukcapil Malinau memberikan batas waktu bagi warga untuk mengurus KTP elektronik hingga 31 September mendatang. Warga yang membangkang akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya ialah tidak bisa mengurus SIM, STNK hingga buku nikah. Selain itu, warga juga tidak akan dilayani ketika mengurus BPJS Kesehatan.
“Karena data itu sudah tertutup, sehingga dalam melakukan keperluaan yang diharapkan tidak bisa dikarenakan tidak melakukan perekaman KTP elektronik,” ungkap Kepala Disdukcapil Malinau Zainal Arifin seperti dilansir Radar Tarakan, Rabu (14/9).
Dia berharap, warga segera melakukan perekaman e-KTP. Namun, dia juga mengakui bahwa Malinau mengalami masalah seperti yang dialami daerah lain. Yakni kehabisan blanko.
“Tapi, terkait itu harap maklum untuk dimengerti, karena pemerintah ini sudah berusaha, baik daerah maupun pusat mengupayakan bisa berjalan lancar, dalam arti di akhir 2016 ini bisa cetak,” tuturnya.
Dia menambahkan, kabupaten/kota yang anggarannya hingga September masih di bawah 20 persen akan diambil alih pusat. Itu sesuai dengan hasil rakornas beberapa waktu lalu.
Menurut data Kabuapten Malinau, masih terdapat 10-12 ribu penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman. (ida/jos/jpnn)
MALINAU - Disdukcapil Malinau memberikan batas waktu bagi warga untuk mengurus KTP elektronik hingga 31 September mendatang. Warga yang membangkang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen