Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.
Salah satunya dengan menindak beberapa minimarket yang terindikasi menjual mi asal Korea Selatan tersebut.
Kepala Disdagkop Tajuddin Tuwo mengatakan, pihaknya sudah merazia dua minimarket yang terindikasi menjual mi Samyang.
“Sudah disidak oleh Disdagkop bersama dengan BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Pangan) Tarakan, dua minimarket sudah tidak ada mi yang tidak ada label halalnya. Kasih lapor saja kalau ada lagi,” ujarnya, Sabtu (4/2).
Tajuddin mengimbau warga Tarakan tidak mengonsumsi makanan yang tak mencantumkan label halal.
Sebenarnya, sambung Tajuddin, mi Samyang yang tidak dilengkapi label halal adalah yang kemasan kuning.
Mi dengan kemasan itu tidak ditemukan di minimarket di Tarakan.
Namun, Disdagkop meminta semua makanan harus berlabel halal.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan