Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!
![Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/02/4a2b46b9d4773f5bb126d6fd13ed91e3.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.
Salah satunya dengan menindak beberapa minimarket yang terindikasi menjual mi asal Korea Selatan tersebut.
Kepala Disdagkop Tajuddin Tuwo mengatakan, pihaknya sudah merazia dua minimarket yang terindikasi menjual mi Samyang.
“Sudah disidak oleh Disdagkop bersama dengan BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Pangan) Tarakan, dua minimarket sudah tidak ada mi yang tidak ada label halalnya. Kasih lapor saja kalau ada lagi,” ujarnya, Sabtu (4/2).
Tajuddin mengimbau warga Tarakan tidak mengonsumsi makanan yang tak mencantumkan label halal.
Sebenarnya, sambung Tajuddin, mi Samyang yang tidak dilengkapi label halal adalah yang kemasan kuning.
Mi dengan kemasan itu tidak ditemukan di minimarket di Tarakan.
Namun, Disdagkop meminta semua makanan harus berlabel halal.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi