Bacalah, MUI Keluarkan Peringatan Keras!

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.
Salah satunya dengan menindak beberapa minimarket yang terindikasi menjual mi asal Korea Selatan tersebut.
Kepala Disdagkop Tajuddin Tuwo mengatakan, pihaknya sudah merazia dua minimarket yang terindikasi menjual mi Samyang.
“Sudah disidak oleh Disdagkop bersama dengan BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Pangan) Tarakan, dua minimarket sudah tidak ada mi yang tidak ada label halalnya. Kasih lapor saja kalau ada lagi,” ujarnya, Sabtu (4/2).
Tajuddin mengimbau warga Tarakan tidak mengonsumsi makanan yang tak mencantumkan label halal.
Sebenarnya, sambung Tajuddin, mi Samyang yang tidak dilengkapi label halal adalah yang kemasan kuning.
Mi dengan kemasan itu tidak ditemukan di minimarket di Tarakan.
Namun, Disdagkop meminta semua makanan harus berlabel halal.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disdagkop-UMKM) Tarakan terus bergerak menyikapi peredaran mi Samyang.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM