Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua
Senin, 17 Juni 2019 – 10:40 WIB

Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG
"Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum," tegasnya.
Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018.
Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti. (esy/jpnn)
Harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!