Bacaleg Eks Narapidana Akan Dicoret
Senin, 29 April 2013 – 07:01 WIB
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat sebagai narapidana yang pernah terancam dengan hukuman minimal lima tahun, jika tidak melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP). Hanya saja, Anshori mengakui, pihaknya menemui kendala, jika harus memverifikasi faktual bacaleg tersebut. Apalagi, dengan waktu yang relatif sempit.
‘’Saat ini, kami masih memverifikasi berkas Bacaleg yang masuk,’’ ungkap M Anshori Wijaya, selaku Kabag Hukum Teknis dan Humas Sekretariat KPU NTB kepada Lombok Post (Grup JPNN), Minggu (28/4).
Baca Juga:
Terkait itu, KPU mewanti-wanti kepada para bacaleg eks narapidana yang mendaftarkan diri, agar melengkapi seluruh berkas yang diwajibkan, sesuai peraturan KPU. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum menemukan adanya bacaleg yang pernah tercatat sebagai narapidana.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Lombok Post, salah satu Bacaleg dari salah satu parpol, tercatat pernah menjadi narapidana, yang merupakan mantan narapidana kasus perjudian. Dan Bacaleg tersebut sudah didaftarkan ke KPU.
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat
BERITA TERKAIT
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif