Bacaleg Mantan Napi Masih Berpotensi Lolos
jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mendapati sejumlah bacaleg peserta Pemilu 2019 yang diduga pernah terlibat tindak pidana. Saat ini temuan tersebut ditindaklanjuti.
Meski demikian, potensi munculnya bacaleg berlatar belakang mantan narapidana (napi) masih terbuka.
Penyebabnya, ternyata sampai saat ini penyelenggara pemilu belum memiliki sistem deteksi terhadap status hukum para bacaleg.
Kondisi itu mendapat atensi Bawaslu Jatim. Lembaga tersebut memastikan bakal memantau latar belakang para bacaleg setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS).
"Ini untuk meminimalkan potensi masih adanya bacaleg eks napi," kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Aang menyebutkan, saat KPU menerapkan larangan pada para napi tiga kasus (korupsi, narkoba, dan pelaku kejahatan anak), sistem pemantauan terhadap status hukum para bacaleg hingga kini masih manual.
"Sejauh ini yang jadi acuan hanya pengaduan atau informasi dari masyarakat," katanya.
Selain itu, penyelenggara tidak memiliki data tentang latar belakang para bacaleg yang didaftarkan parpol dalam pemilu. Basis datanya tetap berpatokan pada berkas yang dilayangkan bacaleg.
KPU telah menerapkan larangan pada para napi tiga kasus khusus agar tidak didaftar sebagai bacaleg.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada