Bacaleg Mantan Napi Masih Berpotensi Lolos

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mendapati sejumlah bacaleg peserta Pemilu 2019 yang diduga pernah terlibat tindak pidana. Saat ini temuan tersebut ditindaklanjuti.
Meski demikian, potensi munculnya bacaleg berlatar belakang mantan narapidana (napi) masih terbuka.
Penyebabnya, ternyata sampai saat ini penyelenggara pemilu belum memiliki sistem deteksi terhadap status hukum para bacaleg.
Kondisi itu mendapat atensi Bawaslu Jatim. Lembaga tersebut memastikan bakal memantau latar belakang para bacaleg setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS).
"Ini untuk meminimalkan potensi masih adanya bacaleg eks napi," kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Aang menyebutkan, saat KPU menerapkan larangan pada para napi tiga kasus (korupsi, narkoba, dan pelaku kejahatan anak), sistem pemantauan terhadap status hukum para bacaleg hingga kini masih manual.
"Sejauh ini yang jadi acuan hanya pengaduan atau informasi dari masyarakat," katanya.
Selain itu, penyelenggara tidak memiliki data tentang latar belakang para bacaleg yang didaftarkan parpol dalam pemilu. Basis datanya tetap berpatokan pada berkas yang dilayangkan bacaleg.
KPU telah menerapkan larangan pada para napi tiga kasus khusus agar tidak didaftar sebagai bacaleg.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini