Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
Kamis, 20 Juni 2013 – 00:55 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori pelanggaran administrasi. Di antaranya terkait tidak terpenuhinya syarat administrasi seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun Bawaslu menilai pengaduan akibat seorang Bacaleg yang dinyatakan TMS sehingga berakibat seluruh Bacaleg di satu daerah pemilihan (dapil) dicoret dapat dikategorikan sengketa pemilu. Asalkan, pihak yang merasa dirugikan bersedia mempersengketakan masalah tersebut ke Bawaslu.
Baca Juga:
“Karena dalam hal ini yang pertama rugi itu parpolnya, terus yang kedua semua Bacaleg di dapil tersebut yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jadi permasalahan ini yang nanti mau kita proses melalui penyelesaian sengketa,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Nelson, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Bawaslu perlu mengkaji dan menggelar persidangan terlebih dahulu. Hanya saja, katanya, nasib Bacaleg yang memenuhi syarat namun harus ikut dicoret karena ada rekannya sedapil yang dinyatakan TMS tentu perlu mendapat perhatian.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku