Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
Kamis, 20 Juni 2013 – 00:55 WIB

Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori pelanggaran administrasi. Di antaranya terkait tidak terpenuhinya syarat administrasi seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun Bawaslu menilai pengaduan akibat seorang Bacaleg yang dinyatakan TMS sehingga berakibat seluruh Bacaleg di satu daerah pemilihan (dapil) dicoret dapat dikategorikan sengketa pemilu. Asalkan, pihak yang merasa dirugikan bersedia mempersengketakan masalah tersebut ke Bawaslu.
Baca Juga:
“Karena dalam hal ini yang pertama rugi itu parpolnya, terus yang kedua semua Bacaleg di dapil tersebut yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jadi permasalahan ini yang nanti mau kita proses melalui penyelesaian sengketa,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Nelson, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Bawaslu perlu mengkaji dan menggelar persidangan terlebih dahulu. Hanya saja, katanya, nasib Bacaleg yang memenuhi syarat namun harus ikut dicoret karena ada rekannya sedapil yang dinyatakan TMS tentu perlu mendapat perhatian.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI