Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
Kamis, 20 Juni 2013 – 00:55 WIB
“Pikiran saya saat ini bagaimana mereka yang MS bisa terselamatkan. Kalau partai mau terima dan KPU juga terima, itu kan bagus. Berarti terselamatkan dapilnya dan orang-orang yang MS punya kesempatan untuk dipilih. Tapi secara umum, undang-undang juga tidak ada yang dilanggar oleh KPU. Karena ketentuan 30 persen perempuan itu disebutkan harus terpenuhi,” katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya lima parpol masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra dan Partai Hanura, mengadu ke Bawaslu. Pengaduan dilakukan terkait sikap tegas KPU yang mencoret seluruh Bacaleg mereka di beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen