Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
Kamis, 20 Juni 2013 – 00:55 WIB

Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
“Pikiran saya saat ini bagaimana mereka yang MS bisa terselamatkan. Kalau partai mau terima dan KPU juga terima, itu kan bagus. Berarti terselamatkan dapilnya dan orang-orang yang MS punya kesempatan untuk dipilih. Tapi secara umum, undang-undang juga tidak ada yang dilanggar oleh KPU. Karena ketentuan 30 persen perempuan itu disebutkan harus terpenuhi,” katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya lima parpol masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra dan Partai Hanura, mengadu ke Bawaslu. Pengaduan dilakukan terkait sikap tegas KPU yang mencoret seluruh Bacaleg mereka di beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah