Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu

Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
Bacaleg TMS Dicoret KPU, Parpol Bisa Ajukan Sengketa Pemilu
“Pikiran saya saat ini bagaimana mereka yang MS bisa terselamatkan. Kalau partai mau terima dan KPU juga terima, itu kan bagus. Berarti terselamatkan dapilnya dan orang-orang yang MS punya kesempatan untuk dipilih. Tapi secara umum, undang-undang juga tidak ada yang dilanggar oleh KPU. Karena ketentuan 30 persen perempuan itu disebutkan harus terpenuhi,” katanya.

Sebelumnya lima parpol masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra dan Partai Hanura, mengadu ke Bawaslu. Pengaduan dilakukan terkait sikap tegas KPU yang mencoret seluruh Bacaleg mereka di beberapa daerah pemilihan.(gir/jpnn)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan beberapa pengaduan yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu 2014 masuk kategori


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News