Bacaleg Usia Kurang 21 Tahun Harus Dicoret
Kamis, 02 Mei 2013 – 04:35 WIB

Bacaleg Usia Kurang 21 Tahun Harus Dicoret
"Pada 7-8 Mei mendatang, kita akan menginformasikan pada masing-masing parpol peserta Pemilu, terkait hasil verifikasi yang kita lakukan terhadap nama-nama Bacaleg yang sebelumnya mereka daftarkan. Kita akan kembalikan berkas-berkas yang tidak lengkap dan yang tidak memenuhi persyaratan untuk diperbaiki. Kalau mereka (langsung) mencoret (nama bacaleg bermasalah,red), ya silahkan. Tapi jika nanti muncul lagi setelah masa perbaikan, itu akan kita coret," ujarnya.
Namun karena Rizky Syahputra terdaftar sebagai Bacaleg untuk DPRD Kota Binjai, baik pemberitahuan maupun kebijakan pencoretan, menurut Ferry tidak akan dilakukan KPU Pusat. Tapi sepenuhnya diserahkan pada KPUD Binjai sebagai penyelenggara Pemilu yang berwenang di wilayah tersebut.
Ferry yakin, KPUD Binjai akan mengiikuti semua ketentuan yang berlaku. Sehingga nama-nama Bacaleg yang nantinya disahkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) benar-benar teruji memenuhi syarat.
"Sekarang ini KPU akan terus mencermati secara komprehensif data-data Bacaleg yang ada. Ini penting kita lakkukan di semua tingkatan, bahwa kita harus bisa menyeleksi caleg secara benar," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemiliihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansah, secara tegas menyatakan, salah satu syarat Bakal Calon Anggota Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor