Bacalon Wali Kota Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

Bacalon Wali Kota Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Kuasa hukum korban usai melapor ke SPKT Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Palembang Charma Afrianto dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Sumsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (2/1/2024).

Akibat kejadian itu, pengusaha asal Palembang tersebut menderita kerugian mencapai Rp 527 juta.

Kuasa hukum korban Rico Wantrisno menuturkan bahwa awalnya kliennya tersebut dijanjikan oleh Charma berupa proyek aspal DLHK Kota Palembang senilai Rp 5 miliar.

Kemudian, terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 527 dengan alasan untuk keperluan konsultan.

"Uang itu diberikan klien kami secara bertahap," tutur Rico, Rabu (3/1/2024).

Di mana uang pertama diberikan sebesar Rp 367 juta pada Februari 2023.

"Terakhir diberikan sebesar Rp 127 juta pada bulan April tahun 2023," ungkap Rico.

Namun, kata Rico, hingga saat ini proyek tersebut tidak ada.

Diduga lakukan penipuan proyek fiktif, Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Palembang Charma Afrianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News