Bacawapres Anies Baswedan Akhirnya Sudah Mengerucut 1 Nama, Disetor kepada SBY, Siapa Dia?
Jumat, 02 Juni 2023 – 20:32 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan tim delapan sudah memutuskan satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
- Orang Dekat Anies Baswedan Yakin Pramono & Rano Tak Akan Berkhianat